Dari sudut sosiologis, bahasa Indonesia boleh dianggap “lahir” atau diterima eksistensinya ketika Sumpah Pemuda
28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda menjadi tonggak masyarakat Nusantara
menerima dan melihat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa
Indonesia, bukan bahasa lain. Pada masa ini, bahasa Indonesia disadari
jelas identitasnya sebagai bahasa yang berbeda dari bahasa Melayu.Pada masa awal, sila ketiga dari Sumpah Pemuda, yakni menjunjung bahasa persatuan disebarluaskan sebagai satu bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia.
Dalam Sumpah Pemuda: Makna & Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia, Keith Foulcher menyoroti adanya upaya politisasi dari naskah asli Sumpah Pemuda, utamanya pada sila ketiga. Peran M Yamin, salah satu founding fathers, yang ingin menerapkan adanya satu identitas, termasuk soal kebahasaan, disebut Foulcher saat kuat.






0 komentar:
Posting Komentar